Teks UUD 1945
Teks UUD 1945 - Teks UUD 1945 adalah konstitusi dasar Indonesia yang diadopsi pada tahun 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amandemen sejak saat itu, namun masih menjadi landasan hukum yang penting bagi negara ini. Teks UUD 1945 terdiri dari beberapa pasal, yang mengatur berbagai hal seperti hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, negara hukum, dan lain-lain.
![]() |
| Teks UUD 1945 |
Salah satu nilai yang dijunjung tinggi dalam teks UUD 1945 adalah kemerdekaan. Negara ini berdaulat atas dirinya sendiri dan berhak menentukan nasibnya sendiri. Hal ini tercermin dalam hak untuk memilih dalam pemilu dan memiliki perwakilan di parlemen. Pemerintah juga diatur dalam teks UUD 1945 dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Pengadilan juga memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hakim bertugas untuk menafsirkan teks UUD 1945 dan memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. Jika ada perselisihan yang terjadi, maka Mahkamah Konstitusi dapat menjadi tempat terakhir untuk menyelesaikan masalah tersebut. Perubahan dalam teks UUD 1945 juga dapat terjadi melalui proses amandemen, yang harus melalui interpretasi dan persetujuan dari berbagai pihak.
Sementara itu, nilai-nilai seperti Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika juga dijunjung tinggi dalam teks UUD 1945. Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia, sementara Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan pentingnya persatuan dalam keragaman. Nilai-nilai ini mencerminkan identitas Indonesia yang beragam dan kompleks, namun tetap dapat hidup bersama dalam damai dan harmonis.
Berikut adalah Teks UUD 1945:
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

